• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 26 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

12 Program Pembentukan Perda Kota Medan Tahun 2019 Tidak Jalan 

Editor: Editor
Rabu, 11 September 2019
Kanal: Kota

Editor:Editor

Rabu, 11 September 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan,  POL | Dari 12 program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tahun 2019, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan baru menyelesaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018, Perubahan APBD 2018 dan Ranperda Perubahan APBD 2019.

Sedangkan sisa program pembentukan Perda Kota Medan ditahun 2019 belum ada dilakukan pembahasan dari Ranperda usulan eksekutif yakni Ranperda tentang perubatan atas Perda Kota Medan nomor 13 tahun 2011 tentang tata ruang wilayah 2011-2031, Ranperda tentang pencabutan Perda Kota Medan nomor 1 tahun 2013 tentang pinjaman daerah dan Ranperda tentang penyelenggaraan keolahragaan.

Ranperda usulan inisiatif DPRD yakni Ranperda tentang pembatasan penggunaan kantong plastik dan streofoam, Ranperda tentang larangan minuman beralkohol, Ranperda tentang pengendalian minuman beralkohol, Ranperda tentang sistem pendidikan Kota Medan dan Ranperda tentang pengelolaan aset daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan Rajuddin Sagala, mengatakan, ranperda usulan dari eksekutif belum memenuhi syarata dan belum ada kajian naskah akademik (NA).

“Saat mau dibahas, tim dari Pemko tidak datang, padahal mereka yang mengajukan. Rata-rata usulan dari eksekutid itu belum ada NA nya,” kata Rajuddin, Senin (9/9/2019).

Kondisi ini, lanjutnya, DPRD Medan belum bisa membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahasnya. Padahal banyak Ranperda yang belum dibahas itu sangat penting seperti Ranperda yang diusulkan eksekutif yakni rencana perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011 – 2031.

“Banyak bangunan liar tidak punya IMB. Pembangunan di Medan ini semraut, harusnya tidak layak dibangun tapi dibangun rumah. Tidak jelas aturannya. Jadi Perda ini sangat prioritas dan kita minta Pemko segera mengirimkan NA nya untuk dibahas kemudian diparipurnakan,” imbuh Rajuddin.

Menurutnya, Perda merupakan bagian penting dari program pembangunan. Adanya perda juga membuat kerja pemerintah memiliki kepastian hukum yang diharapkan bisa bermanfaat untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

“Tapi kita juga kecewa banyak Perda yang sudah dilahirkan, namun Pemko Medan tidak melanjutkannya dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) nya. Bahkan ada Perda yang diterbitkan dari tahun 2013 sapai sekarang tidak ada Perwal nya,” kata Rajuddin.

Padahal, Perwal sangat diperlukan sebagai Petunjuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) nya, agar Perda dapat berjalan efektif. Bahkan sangat disayangkan lagi, kata politisi PKS ini, kalau pun ada Perwal yang dikeluarkan Pemko Medan, sering kali DPRD Medan tidak menerima salinan Perwal dari setiap Perda yang disahkan dan sudah diterapkan. (POL/lin)

 

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Pembentukan Perda
Berita sebelumnya

Kembali Susuri Sungai Deli, Gubsu Dengarkan Aspirasi Masyarakat Pinggir Sungai

Berita selanjutnya

Masuk Radar Pilwalkot Medan, Menantu Jokowi Bertemu DPW NasDem Sumut

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd