• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 4 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Tujuh Tuntutan Dalam Pernyataan Sikap Sekber Gerakan Oikumenis Setelah Izin PBPH PT TPL Dicabut

Editor: Editor
Rabu, 28 Januari 2026
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Rabu, 28 Januari 2026
Sekber Gerakan Oikumenis Dalam Keadilan Ekologis foto bersama pada pernyataan sikap. (IST)

Sekber Gerakan Oikumenis Dalam Keadilan Ekologis foto bersama pada pernyataan sikap. (IST)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Toba, POL | Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis Sumatera Utara menyatakan sikap setelah pemerintah pusat mencabut izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT. Toba Pulp Lestari (TPL).

Gerakan yang diinisiasi tokoh agama, akademisi, masyarakat adat dan aktivis lingkungan hidup ini sejak awal serukan agar PT. TPL segera tutup.

Sejumlah pimpinan agama Muslim Katolik dan para pendeta dari berbagai gereja denominasi di Indonesia pun turun ke jalan sembari menyerukan agar PT. TPL ditutup.

Dalam pernyataan resmi yang dikumandangkan hari ini, Rabu (28/1/2025) di Tarutung, ada sejumlah point.

Pertama, SEKBER menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Menteri Kehutanan, dan instansi pemerintah lainnya atas keputusan mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT. Toba Pulp Lestari dan sejumlah perusahaan lainnya.

“Keputusan ini merupakan langkah penting dalam upaya pelestarian lingkungan hidup di negeri kita, khususnya wilayah Tapanuli Raya dan Kawasan Danau Toba, yang selama ini mengalami tekanan ekologis serius dan telah menimbulkan bencana ekologis yang sangat masif,” demikian tertuang dalam pernyataan resmi Sekber Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis Sumatera Utara yang diperoleh hari ini, Rabu (28/1/2025).

Kedua, SEKBER menegaskan bahwa pencabutan izin PBPH PT. TPL harus menjadi pintu masuk bagi negara untuk memulihkan alam dan mengembalikan hak-hak masyarakat, khususnya hak atas wilayah adat yang selama ini dirampas dan dikuasai PT. TPL.

“Pemulihan hak masyarakat adat merupakan kewajiban konstitusional negara yang tidak boleh diabaikan,” terangnya.

Ketiga, SEKBER mendesak pemerintah untuk segera melakukan pemulihan ekologis terhadap kawasan hutan yang telah mengalami kerusakan parah akibat aktivitas PT. TPL selama kurang lebih empat dekade terakhir.

“Pemulihan hutan harus dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan guna mengembalikan fungsi ekologis hutan Tapanuli raya serta mencegah terulangnya bencana ekologis di masa mendatang,” tuturnya.

Keempat, SEKBER mendukung langkah Pemerintah c/q Kementerian Lingkungan Hidup yang telah menggugat PT. Toba Pulp Lestari secara perdata ke pengadilan.

“Selanjutnya, SEKBER mendorong Pemerintah untuk menggugat PT. TPL secara pidana sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku karena perusahaan ini telah berkontribusi besar dalam menimbulkan bencana ekologis berupa banjir bandang dan longsor di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan,” terangnya.

Kelima, SEKBER dengan tegas menyerukan kepada pemerintah untuk tidak menerbitkan izin baru bagi perusahaan-perusahaan ekstraktif di wilayah Tapanuli raya.

“Penghentian ekspansi industri ekstraktif merupakan syarat mutlak untuk menjamin keberlanjutan lingkungan, keadilan sosial, dan kesejahteraan seluruh makhluk hidup di kawasan tersebut,” tuturnya.

“Sekaligus, penghentian pemberian izin-izin baru industri ekstraktif menunjukkan konsistensi kebijakan pemerintah yang pro-lingkungan dan masyarakat,” sambungnya.

Keenam, SEKBER mendesak Pemerintah untuk menjalankan prinsip good governance yang mensyaratkan, antara lain, aspek transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam merumuskan kebijakan publik pasca-pencabutan PBPH PT. TPL.

“Pemerintah harus melibatkan partisipasi publik (khususnya organisasi masyarakat sipil seperti gereja, ulama, NGO, terutama korban bencana) untuk menghindari lahirnya kebijakan baru yang kontraproduktif dan berdampak negatif,” terangnya.

Ketujuh, SEKBER menuntut agar PT. Toba Pulp Lestari bertanggung jawab penuh terhadap para pekerja dan memenuhi seluruh hak karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pengecualian dan tanpa mengorbankan kesejahteraan buruh. (Tim)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: IzinPernyataanPT TPL DicabutSekber Gerakan OikumenisTujuh Tuntutan
Berita sebelumnya

Proses Pencalonan dan Penetapan Gamot VI Huta-VI Tara Bunga Nagori Tigabolon Sukses 

Berita selanjutnya

Kapolres Simalungun Kunjungi Polsek Bangun, Tekankan Disiplin Personel dan Pelayanan Humanis Menuju Polri Presisi

TERBARU

Polres Simalungun Melakukan Diskusi dengan Forum Organisasi Masyarakat Sipil serta Petani

Selasa, 3 Februari 2026

Hadiri Wirid Yasin Akbar, Wabup Labuhanbatu Ajak Masyarakat Sucikan Diri Jelang Ramadhan

Selasa, 3 Februari 2026
Jalan dari simpang jalan negara menuju Desa Nagatimbul Kecamatan Bonatua Lunasi Kabupaten Toba. (IST)

Proyek Lapen PUTR Toba Tidak Bermutu, Kinerja Kadis Perlu Dievaluasi

Selasa, 3 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd