• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 5 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Oknum Anggota DPRD Tebingtinggi Gelisah Lihat Wartawan

Editor: Paulina
Jumat, 19 Oktober 2018
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Paulina

Jumat, 19 Oktober 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Tebingtinggi, perjuanganonline | Oknum Anggota DPRD Kota Tebingtinggi, Adlan Lubis kembali dihadirkan di kursi pesakitan. Tampak raut gelisah di wajah Adlan Lubis, saat wartawan memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Tebingtinggi, Kamis, (19/10/2018).

Anggota DPRD dari Partai Gerindra itu disidangkan JPU Gilbert Sitindaon, SH bersama 2 terdakwa lainnya atas penangkapan Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, mengakui bahwa ia ditangkap petugas kasus narkoba bersama kedua rekannya. Dan mengakui dirinya Anggota DPRD Kota Tebingtinggi.

Dalam dakwaannya JPU mengungkapkan, bahwa Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap 3 orang terkait kepemilikan narkotika jenis sabu, satu di antaranya adalah anggota DPRD Kota Tebingtinggi dari Partai Gerindra, Adlan Lubis alias Adlan (49), warga Jalan Langsat, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi, Kota Tebingtinggi.

Dua tersangka lainnya adalah Ali Yahmad Ketaren (42) warga Jalan Cemara, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir dan Ali Hardana alias Koko (40) warga Jalan Danau Maninjau, Kelurahan Padang Merbau, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.

“Ketiga tersangka tersebut sah dinyatakan positif memakai narkotika jenis sabu, sesuai dengan hasil pemeriksaan urine dan ditemukan barang bukti satu bungkus kertas rokok berisikan serbuk kristal diduga jenis sabu seberat 0,2 gram,” kata JPU.

Ketiga terdakwa diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi, Senin (25/6/2018), sekira pukul 14.38 WIB di sebuah rumah di Jalan Sutoyo, Lingkungan 3, Kelurahan Rambung, Kota Tebing Tinggi.

Awalnya Adlan memerintahkan Ali Yahmed Ketaren, untuk mencari sabu seharga Rp 150.000 melalui hubungan telepon seluler. Setelah mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama Arnen (DPO) warga Bagelen, Kota Tebingtinggi, Ali Yahmed Ketaren disuruh menuju ke sebuah rumah di Jalan Sutoyo, yaitu bekas Kantor Partai Gerinda.

Selanjutnya, setelah sampai di rumah, kemudian Adlan dan Ali Yahmed masuk ke dalam rumah, kemudian menyusul Ali Hardana alias Koko datang dan bergabung mengkonsumsi. (AR)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Hukum&kriminal
Berita sebelumnya

Curi Sepeda Motor di Mesjid, Pelaku Diamankan Warga

Berita selanjutnya

Senin Depan, H. Marapusuk Siregar Dilantik Menjadi Pj Sekdako

TERBARU

Menekan Angka Stunting, Pemkab Labuhanbatu Salurkan Bantuan Program GENTING Tahap III 2026

Kamis, 5 Maret 2026

Pertama di Indonesia, Rico Waas Luncurkan Medan Rabu Walk-In Interview

Rabu, 4 Maret 2026

Rico Waas Tekankan Sinergi Tripartit untuk Perkuat Iklim Investasi dan Lapangan Kerja

Rabu, 4 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd