• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 1 Mei 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Curi Sepeda Motor di Mesjid, Pelaku Diamankan Warga

Editor: Paulina
Jumat, 19 Oktober 2018
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Paulina

Jumat, 19 Oktober 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Tebingtinggi, perjuanganonline | Kepergok mencuri sepeda motor di lingkungan mesjid, pelaku Tanaka Perry Cruisseal diamankan warga sekitar di Jalan Asrama Lingkungan VI Kelurahan Persiakan Tebingtinggi.

Penangkapan Tanaka dilakukan saat pelaku terjatuh, saat mendorong hasil curian dan untung warga tidak melakukan tindakan anarkis.

Kapolres Tebingtinggi, AKBP Sunadi SIk melalui KSPK A, Aiptu Terlaksana Sembiring, Jumat (19/10/2018) membenarkan penangkapan itu dan pelaku kini telah ditahan di polres.

Pencurian terjadi, Kamis (18/10/18) malam pukul 18.55 Wib, di Jl. Asrama Lingkungan VI Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi. Dan pelaku sudah diamankan warga bersama Personil Brimob.

Pelaku Perry Cruisseal Tanata (18), diketahui pria pengangguran warga Jalan Letda Sujono Kota Tebingtinggi.

Kronologis kejadian, pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan cara menghidupkan sepeda motor korban dengan cara merusak kunci sepeda motor. Pada saat hendak mendorong, pelaku terjatuh warga yang melihat langsung berteriak dan mengejar serta langsung menangkap pelaku. “ujar Sembiring.

Sementara itu, saksi Ramadahan Siregar (32) warga Persiakan mengaku saat itu ia sedang sembayang di Masjid tidak jauh dari rumahnya. (AR)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Hukum&kriminal
Berita sebelumnya

Hajar SFC 3-0, PSMS Torehkan Kemenangan Tandang Perdana

Berita selanjutnya

Oknum Anggota DPRD Tebingtinggi Gelisah Lihat Wartawan

TERBARU

Melecehkan 2 Anak Sekolah Dasar Kepala Desa Divonis 7 Tahun Penjara

Kamis, 30 April 2026

Rp158 Miliar Digelontorkan, Jalan Aek Nabara–Negeri Lama–Tj Sarang Mulai Diperbaiki Tahun Ini

Kamis, 30 April 2026

Rico Waas Bawa Pesan Kedamaian di Tengah Ribuan Jemaat Paskah Oikumene

Kamis, 30 April 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd