• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 11 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Audiensi pada Rico Waas, Keuskupan Agung Medan Sampaikan tentang Daya Tampung Gereja Katedral

Editor: Editor
Rabu, 20 Agustus 2025
Kanal: Kota

Editor:Editor

Rabu, 20 Agustus 2025
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menerima audiensi Keuskupan Agung Medan di Balai Kota, Rabu (20/8/2025). Dalam pertemuan itu pihak keuskupan menyampaikan soal daya tampung Gereja Katedral Medan, Jalan Pemuda.

Hadir dalam pertemuan tersebut Pastor Paroki Katedral Medan, RD Sesarius Petrus, mewakili Uskup Agung, Mgr. Kornelius Sipayung. Turut hadir pula Pelaksana II Dewan Paroki, Albert Muljadi, Sekretaris Joseph, Bendahara, serta Erni.

Dari pihak Pemko Medan, Wali Kota didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Benny Sinomba Siregar, Kadisnaker Illyan Chandra Simbolon, dan Plt. Kadis Perkimcikataru Melvi Marlabayana.

Dalam audiensi itu, RD Petrus menyampaikan selain sebagai ajang silaturahmi, pertemuan juga menindaklanjuti pembahasan terkait restrukturisasi maupun revitalisasi bangunan Gereja Katedral di Jalan Pemuda Medan yang sempat dibicarakan pada 2022 lalu.

Restrukturisasi atau revitalisasi tersebut dinilai mendesak karena kapasitas tempat ibadah terlalu kecil dibanding dengan jumlah umat yang terus bertambah.

Menanggapi hal ini, Wali Kota menyampaikan, untuk mewujudkan rencana tersebut diperlukan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya. Pasalnya, Gereja Katedral sudah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Selain itu, permohonan juga harus dilayangkan kepada kementerian terkait.

“Pemko Medan berpatok pada legalitas yang ada,” tegas Rico Waas.

Ia menambahkan, ada sejumlah hal yang harus dipertimbangkan dalam mengakomodasi usulan tersebut, termasuk pandangan masyarakat terhadap komitmen Pemko Medan dalam melindungi cagar budaya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Benny Sinomba Siregar, mempersilakan pihak Keuskupan untuk mengajukan permohonan resmi agar dapat diteliti lebih lanjut oleh Tim Ahli Cagar Budaya.(ISV)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Rico Waas: Seni Pertajam Intuisi, Kembangkan Kreativitas

Berita selanjutnya

Jaksa Tahan Debitur Kasus Korupsi Pimpinan Bank Sumut KCP Melati

TERBARU

Usai Rapat di Mako Kodaeral, Rico Waas Bersama Aparat Gabungan Sisir Lokasi Diduga Rawan Narkoba di Belawan

Rabu, 11 Maret 2026

Jelang Idul Fitri, Rico Waas Pimpin Rapat Koordinasi Trantibum untuk Pastikan Keamanan Kota Medan

Selasa, 10 Maret 2026
Ketua Komisi D Timbul Sibarani (kanan) dan anggota komisi Viktor Silaen (kiri). (Chou)

Ketua Komisi D DPRDSU Timbul Sibarani: Masyarakat Jangan Panik, Stok BBM Aman

Selasa, 10 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd