Bandung, POL | Memperhatikan laporan masyarakat ke kanal pengaduan PPDB Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan sekolah tentang dugaan domisili tidak sesuai alamat dalam Kartu Keluarga (KK), Tim PPDB SMAN 3 dan 5 Bandung langsung melakukan verifikasi lapangan pada 22 Juni 2024 untuk membuktikan kebenaran domisili calon peserta didik (CPD)/orang tua sebagaimana yang dilaporkan.
Berdasarkan laporan Tim Verifikasi Lapangan SMAN 3 dan 5 Bandung, ditemukan sebanyak 25 CPD/orang tua tidak berdomisili di alamat sesuai KK. Begitu pun di SMAN 5 Bandung, sebanyak 6 CPD/orang tua tidak berdomisili di alamat yang sebenarnya.
Sehingga, hal tersebut telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa.
Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditanda tangan orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1 maka Rapat Dewan Guru memutuskan status “diterima” CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi “tidak diterima”.
4Rapat Pleno pun telah dilakukan oleh Dewan Guru dan Kepala SMAN 3 dan 5 pada 23 Juni 2024. Sehingga, diputuskan untuk 25 CPD SMAN 3 Bandung dan 6 CPD SMAN 5 Bandung yang semula status “layak/lolos” menjadi “tidak layak/tidak lolos” akan dikeluarkan dari Data PPDB Jalur Zonasi.
Pemberitahuan perubahan status menjadi “tidak diterima” akan dimuat dalam akun setiap CPD tersebut pada Senin 24 Juni 2024. Adapun kuota dampak perubahan status CPD dilimpahkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2.
Sementara itu, di SMAN 2 Cimahi sejumlah siswa mendaftar ulang pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap 1. Para peserta didik baru dilayani dengan baik oleh pihak sekolah.
Wakil Kepala SMAN 2 Cimahi bidang Kesiswaan sekaligus Panitia PPDB SMAN 2 Cimahi, Uus Suhara menyatakan, pihaknya langsung sigap membuat skema pendaftaran ulang agar memudahkan peserta didik dan orang tua.
“Kita langsung persiapkan menerima peserta didik di sekolah sekaligus menyiapkan pelayanan. Prosesnya berjalan lancar,” tuturnya.
Sejauh ini, lanjutnya, hampir seluruh pendaftar yang dinyatakan lulus melakukan daftar ulang, kecuali tiga siswa kategori Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). “Dari 4 yang diterima, 3 mengundurkan diri karena memilih masuk ke SMK,” tambahnya.
Salah satu orang tua calon peserta didik, Feisal mengatakan, pelayanan di sekolah amat baik. “Daftar ulang prosesnya cepat, terlayani dengan baik,” ungkapnya.
Sebagai masyarakat, ia merasa kebijakan zonasi memberi manfaat yang baik bagi keluarganya. “Bagi saya pribadi, ini membantu untuk memantau dan memastikan keamanan siswa. Kita tahu jalan berangkatnya dan siapa teman-temannya, jadi membantu sekali,” imbuhnya.
Ia pun berpesan kepada putrinya agar belajar dengan giat dan aktif. “Yang penting, belajar giat dan aktif bersosialisasi. Sebab, zaman sekarang sekolah bukan hanya tentang nilai, tapi ada value sosialisasi agar ke depan bisa struggle menghadapi zaman,” pesannya. (Har/disd)